Legalitas Usaha
Untuk membantu calon customer dalam meningkatkan rasa aman dan kepercayaan, PT RAP Transportama menyediakan layanan asuransi dan informasi resmi sebagai bukti legalitas perusahaan.
PT RAP Transportama mempunyai kelengkapan surat izin yang lengkap untuk menunjukkan legalitasnya di mata hukum. Selain dipayungi oleh hukum, PT RAP Transportama dinilai sah secara Undang Undang dan peraturan karena telah melaksanakan amanat UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang ini diberlakukan oleh pemerintah sebagai perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka.
Dari apa yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut dilampirkan bukti legalitas perusahaan sebagai sumber informasi resmi mengenai identitas di mata hukum:
- NPWP
- Tanda Daftar Perusahaan
- SPPK Pajak
- Akta Perusahaan
- Surat Izin Perdagangan
- Kartu Nama Direktur
- Nomor Rekening Perusahaan
Dengan adanya deretan tanda bukti legalitas perusahaan seperti yang dilampirkan, Anda tak perlu lagi merasa cemas atas keamanan transaksi yang terjadi di PT RAP Transportama. Meski begitu perlu diingat untuk tetap berhati-hati atas penipuan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PT RAP Transportama. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda yang mempertanyakan legalitas PT RAP Transportama.
- Jl. Sultan Hasanuddin No. 16, Sungguminasa, Gowa
- 08114409899
- 08114442023
- rap.transportama@gmail.com
- rap_transportamaindonesia
- RAP Transportama Indonesia
- @rap_transportama